Social Icons

Senin, 25 November 2013

BEBERAPA MASALAH DALAM ZAKAT



  1. Beberapa masalah tentang zakat
Zkat berasal dari bahasa arab yaitu zaka, artinya tumbuh dengan subur. Arti lain dari zaka sebagaimana digunakan dalam Al-Qur’an adalah suci dari dosa. Jika pengertian itu dihubungkan dengan harta maka menurut ajaran islam harta yang dizakati itu akan tumbuh dan berkembang bertambah karena suci dan berkah.
Jika dirumuskan zakat adalah bagian harta yang wajib diberikan setiap muslim yang memenuhi syarat kepada orang2 tertentu yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu pula. Dengan kata lain zakat dijelaskan dalam Fathul Muin adalah nama dari sesuatu yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan beberapa ketentuan
  1. Hukum zakat
Hukum zakat adalah Fardlu ‘ain atas tiap2 muslim yang memenuhi syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun ke-2 hijriyah. Perintah zakat sangat penting sehingga perintahnya selalu berdampingan dengan perintah sholat.
  1. Prinsip zakat
Prinsip-prinsip zakat
  1. Prinsip keyakinan keagamaan
  2. Prinsip pemerataan dan keadilan
  3. Prinsip produktifitas dan kematangan
  4. Prinsip nalar
  5. Prinsip kebebasan
  6. Prinsip etik dan kewajaran
  1. Tujuan zakat
Tujuan zakat adalah:
  1. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup
  2. Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh ghorim, ibnu sabil dan mustahiq yang lain
  3. Membina tali persaudaraan sesama umat islam dan sesama umat manusia
  4. Menghilangkan sifat kikir
  5. Menghilangkan sifat dengki
  6. Menghilangkan jurang pemisah si kaya dan si miskin
  7. Mengembangkan tanggung jawab sosial
  8. Mendidik manusia untuk disiplin menunaikan kewajiban
  1. Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat
  1. Muslim
  2. Merdeka
  3. Berakal
Sedangkan jika berkaitan dengan kekayaan adalah:
  1. Kepemilikannya pasti
  2. Kekayaannya produktif yang memberikan keuntungan
  3. Melebihi kebutuhan pokok
  4. Bersih dari utang
  5. Cukup nisab
  6. Sudah sampai Haul.
  1. Macam-macam Zakat
Macam-macam zakat ada dua yaitu zakat Mal dan zakat fitrah.
Harta atau zakat mal diantaranya yaitu:
  1. Emas, perak dan uang. Firman Allah QS. AL-Taubah ayat 34. Nisab emas adalah 96,3 grm. Setelah memiliki satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya2,5%. Nisab perak 200 dirham atau 67,2 grm
  2. Hewan ternak misalnya kambing. 40-120 ekor zakatnya 1 ekor. Sapi nisabnya 30-39 ekor zakatnya 1 ekor
  3. Harta perdagangan zakatnya dan nisabnya sama dengan emas. Dasarnya QS. AL Baqarah 267
  4. Hasil-hasil tanaman dan buah-buahan, misalnya padi 10% zakatnya apabila disiram dengan air hujan dan 5% zakatnya apabila melalui pengairan.
  5. Harta profesi seperti dokter, insinyur dan pengacara. Zakat profesi disamakan dengan zakat emas
  6. Investasi, benda-benda yang diinvestasikan dikeluarkan zakatnya dan nisabnya sama dengan emas
  7. Zakat rikaz atau zakat barang temuan disamakan dengan zakat emas
  8. Hasil laut menurut imam ibnu hambal harta laut wajib dizakati, sebagian besar ulama berpendapat tidak wajib dizakati. Mengenai zakatnya juga berbeda-beda ada yang 2,5% dan ada yang 10%
  1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah hukumnya wajib. Dalam buku fathul Qorib maksudnya adalah zakat segi kejadian manusia. Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah disertai dengan tiga syarat yaitu islam, dikeluarkan pada malam terakhir bulan ramadhan dan ada kelebihan dari makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya sehari semalam.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan untuk diri dan tanggungan keluarga yang muslim (menjadi tanggungan nafkah). Sedang warga yang bukan muslim atau kafir tidak wajib dizakati walaupun wajib memberi nafkah
  1. Yang berhak menerima zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, menurut QS. Al-Taubah 60
“ sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk fakir miskin. Pengurus zakat para muallaf yang dibujuk haknya untuk memerdekakan budak. Orang yang berhutang untuk jalan allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
  1. Masalah Zakat dan pajak
Orang yang telah membayar pajak tetap harus mengeluarkan zakat. Karena zakat dan pajak mempunyai perbedaan. Menurut masfuk Zuhdi perbedaannya adalah:
  1. Dasar hukum zakat dari Al-Qur’an sedang pajak dari undang-undang
  2. Zakat merupakan kewajiban agama sedang pajak kewajiban sebagai warga negara
  3. Zakat ada prosentase nisab
  4. Sasaran zakat adalah 8 asnaf (golongan)
  5. Zakat berhubungan dengan Allah sedang pajak berhubungan dengan pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar